BLORA, KOMPAS.TV – 2 orang polisi pasangan suami istri menggelapkan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBK hingga Rp 3 miliar.
Kedua tersangka masing-masing Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Mariyani, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Blora setelah penyidik melimpahkan berkas kasus ini.
Kerugian akibat kejahatan kedua tersangka mencapai Rp 3 miliar dan telah dikembalikan sebesar Rp 1,4 miliar.
Baca Juga: Jalinan Koalisi Usai Lebaran, Antara Pandemi dan Pesan Jokowi
Kasus ini bermula dari sang istri yang bekerja di Samsat Blora meminta Bripka Etana Fany untuk menyetor uang sebesar Rp 17 miliar.
Namun fany, sang suami hanya menyetor Rp 14 miliar dan menginvestasikan sisanya ke Paypal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.