JAKARTA SELATAN, KOMPAS.TV – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kace.
Dengan ditolaknya nota keberatan, Hakim Ketua memerintahkan, saksi korban Muhammad Kace dihadirkan guna pembuktian hukum.
Rencananya Muhammad Kace dihadirkan pada sidang selanjutnya, (19/05) mendatang.
Baca Juga: Ukraina Dilaporkan Segera Gelar Pengadilan Kejahatan Perang Pertama terhadap Seorang Sersan Rusia
Dalam kasus ini, Irjen Napoleon didakwa menganiaya Muhammad Kace saat berada di Rutan Bareskrim Polri.
Menanggapi penolakan hakim atas eksepsinya, Irjen Napoleon menyebut menghormati putusan hakim.
Napoleon juga memastikan tak ada intimidasi psikologis terhadap saksi korban Muhammad Kace.
Baca Juga: KPK Harap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Segera Kirim Salinan Putusan Banding RJ Lino
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.