JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak nota keberatan Irjen Napoleon Bonaparte, dalam kasus penganiayaan Muhammad Kace di Rutan Bareskrim Polri Agustus 2021 lalu.
Hakim Ketua Djuyamto menilai poin keberatan terdakwa Napoleon Bonaparte dan kuasa hukumnya, tidak sesuai lingkup eksepsi dan harus ditolak.
Baca Juga: Pengakuan Napoleon Bonaparte, Pengeroyokan M Kece Untuk Redam Emosi Tahanan Lain
Eksepsi Napoleon pada 7 April lalu, meminta Hakim menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum karena tidak menyertakan 3 dokumen, di antaranya surat perdamaian antara terdakwa dan saksi korban.
Dalam putusan sela, hakim memutuskan melanjutkan perkara dengan pembuktian sertai pemanggilan saksi korban M Kace pada sidang berikutnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.