JAKARTA, KOMPAS.TV – Saat sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022) Kolonel Infanteri Priyanto meminta maaf.
Permohonan maaf disampaikannya kepada institusi TNI, dan keluarga korban Handi Saputra serta Salsabila.
“Kami sangat menyesali apa yang saya lakukan, dan kami sangat merasa bersalah, sangat-sangat merasa bahwa kami sudah merusak institusi TNI, khususnya TNI AD.”ucap Kolonel Priyanto.
Baca Juga: Sesali Pembunuhan Berencana di Nagreg, Kolonel Priyanto Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Kolonel Infanteri Priyanto sampaikan penyesalan yang sangat dalam dan mengakui perbuatannya membuang jasad Handi dan Salsa adalah perbuatan yang bodoh.
“Perbuatan yang betul-betul tidak baik sekali. Dan saya harapkan ini bagi saya yang pertama dan terakhir, tidak melakukannya lagi. Dan saya harapkan apa yang saya sampaikan bisa diterima oleh keluarga korban,”ucapnya di persidangan.
Sebelumnya terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menewaskan dua sejoli, Salsabila dan Handi Saputra, Kolonel Inf Priyanto akhirnya divonis penjara seumur hidup pada Kamis (21/4/2022).
Video Editor: Rengga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.