JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Edy Mulyadi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (10/5) siang.
Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Edy, terbukti menyiarkan berita bohong dan ujaran kebencian soal lokasi “jin buang anak”, yang mana berlokasi Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.
Pernyataan Edy itu disebut JPU menimbulkan keonaran.
Kasus yang menjerat Edy Mulyadi berkaitan dengan video berisi pernyataannya yang menyebut Kalimantan Timur sebagai tempat “jin buang anak”, sehingga dirinya menganggap aneh pemindahan IKN.
Akibat perkataanya itu, Edy dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.