JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya, hari ini (10/5), memeriksa dan meminta klarifikasi Ketua Umum Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Perserosi) imbas aksi komunitas sepatu roda yang melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Pemanggilan ini dilakukan untuk mengklarifikasi apa yang membuat komunitas sepatu roda ini melintas di Jalan Gatot Subroto.
Polisi menilai aksi komunitas pesepatu roda ini sangat membahayakan dan bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Komunitas sepatu roda pun meminta maaf dan mendapat pelajaran berharga atas kejadian ini.
Aksi berbahaya yang dilakukan oleh rombongan sepatu roda ini terjadi di Jalan Gatot Subroto.
Tampak beberapa pengguna jalan juga menegur dengan membunyikan klakson kendaraannya karena merasa terganggu.
Dalam aturan yang berlaku, penggunaan sepatu roda di jalan raya memang dilarang.
Selain membahayakan pengguna jalan, keselamatan pengguna sepatu roda juga terancam.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta menegaskan, rombongan pemain sepatu roda melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.