JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (09/05) aturan kendaraan ganjil-genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
Sebelumnya, aturan kendaraan ganjil genap sempat ditiadakan saat cuti bersama libur Lebaran.
Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik Lebaran 2022 Resmi Berakhir
Aturan kendaraan ganjil-genap diterapkan pada tiga belas ruas jalan di Jakarta, pada Senin pagi. Salah satunya di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta Selatan.
Aturan kendaraan ganjil-genap berlaku mulai pukul 06:00 hingga 10:00, dan 16:00, hingga 21:00.
Aturan ganjil-genap berlaku pada hari Senin hingga Jumat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.