JAKARTA, KOMPAS TV - Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS akhirnya sah setelah melalui perjalanan panjang.
Tahun 2010 disebut sebagai tahun dimulainya UU TPKS dirancang.
Andy Yentriyani yang kala itu merupakan komisioner Komnas Perempuan adalah salah satu inisiator yang akhirnya melahirkan payung hukum bagi korban kekerasan seksual di Indonesia.
Baca Juga: DPR Sebut UU TPKS Disahkan akan Bikin Korban Kekerasan Seksual Berani Melapor
Tragedi Mei 1998 jadi salah satu pemicu Andy akhirnya memutuskan terjun ke aktivisme dan advokasi perempuan, termasuk perempuan korban kekerasan seksual.
UU TPKS kemudian dinilai menjadi jawaban atas kebsenan payung hukum yang utuh bagi kasus kekerasan seksual.
Kini korban dan pelapor akan lebih punya akses untuk meneruskan kasus kekerasan seksual.
UU TPKS juga disebut dapat menjadi payung hukum di saat bentuk kekerasan seksual semakin beragam.
Content Creator/Produser: Fajar Fadhillah
Camera Person: Syahruddin
Video Editor: Agung Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.