JAKARTA, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara berhasil meringkus 2 Calo tiket mudik yang beroperasi di terminal penumpang Pelabuhan Tanjung Priok.
Tangkap tangan dilakukan pada Jumat (29/4) sore, BY digiring ke ruang penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk diminta keterangan. BY ditangkap karena melakukan praktik percaloan saat mudik lebaran.
Baca Juga: Demi Cari Pertolongan, Ratusan Warga Ukraina Mengungsi ke Kota Kharkiv
Dalam meluncurkan aksinya, Ia dibantu AI yang pernah berkerja di sebuah Klinik Kesehatan di Jakarta Utara. BY berperan menawarkan jasa pembelian tiket kepada calon pemudik yang belum memiliki tiket. Sementara AI bertugas membuat Surat Kesehatan Antigen bagi calon pemudik yang belum melengkapi Vaksinnya.
Baca Juga: China Kecam NATO, Menuduhnya Telah Kacaukan Eropa
Keduanya dikenakan pasal 263 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun.
Video Editor : Firman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.