JAKARTA, KOMPAS.TV - Minggu (24/4/2022) malam, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil menangkap Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe.
Daniel ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Bersama dengan 2 tersangka lain yang juga merupakan pimpinan DNA Pro, Daniel masuk dalam daftar Red Notice kepolisian internasional.
Sebelum ditangkap, daniel sempat muncul lewat video yang diunggah di akun instagram resmi milik DNA Pro dan menyatakan bakal segera pulang ke Indonesia.
Ia juga mengklaim akan menjaga pihak Broker agar tetap berkomitmen mengembalikan dana investasi.
Baca Juga: CPO Masih dapat Diekspor, Pengusaha Harus Tetap Beli Harga Sawit dengan Wajar
Dalam tayangan Sapa Indonesia Malam, Pengamat Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan mengapreasi penangkapan bos DNA Pro.
Soal pengembalian dana investasi, Asep menyebut polisi harus terlebih dahulu memilah mana korban yang benar-benar merugi akibat investasi bodong, dan pihak-pihak yang kehilangan modal karena berjudi.
Hingga kini, polisi telah menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus DNA Pro.
Dengan penangkapan Daniel, berarti sudah 8 orang yang berhasil diciduk.
Tersisa 4 orang tersangka lagi yang masih diburu polisi, dua diantaranya adalah Ferawaty alias Fei dan Fauzi alias Daniel Zii, yang juga petinggi DNA Pro.
Kerugian para korban akibat penipuan investasi ini ditaksir mencapai angka Rp 97 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.