JAKARTA, KOMPAS.TV -Majelis Rakyat Papua, MRP meminta DPR menangguhkan rencana pembentukan daerah otonom baru, atau pemekaran wilayah di Papua.
MRP menyesalkan proses pembentukan RUU Daerah Otonom Baru di wilayah Papua, tidak melibatkan aspirasi dari masyarakat Papua.
Majelis Rakyat Papua, MRP menemui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, di kantor DPR Selasa (26/04) siang.
Dalam pertemuan tersebut, MRP meminta DPR menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang soal daerah otonom baru di wilayah Papua, sampai ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi.
MRP mengungkapkan, ada sejumlah alasan masyarakat Papua menolak pemekaran wilayah.
Baca Juga: Majelis Rakyat Papua Pertanyakan Survei Lembaga Kepresidenan soal Pemekaran Wilayah
Diantaranya adalah karena pemerintah masih melakukan moratorium untuk seluruh Indonesia, termasuk Papua.
Selain itu, MRP juga menilai pemekaran wilayah Papua tidak didasari oleh kajian ilmiah.
Dengan sederet alasan itu, MRP lantas mempertanyakan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengklaim 82 persen masyarakat Papua mendukung rencana pemekaran tiga provinsi di Papua.
Masyarakat rakyat Papua menolak karena pemerintah masih melaksanakan moratorium untuk seluruh Indonesia termasuk Papua.
Majelis Rakyat Papua mempertanyakan yang disampaikan oleh Mahfud MD terkait 82% aspirasi ini kajian dari mana gajian kapan dan siapa yang melakukan kajian itu.
Merespons aspirasi MRP, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco memastikan DPR bakal membahas RUU terkait pemekaran wilayah secara parsial, sembari menunggu putusan MK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.