JAKARTA, KOMPAS.TV - Hanya berselang tiga hari, setelah Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana, dan tiga bos perusahaan minyak swasta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan melawan hukum atas pemberian izin ekspor minyak goreng, pemerintah bereaksi.
Presiden melarang ekspor sawit dan minyak goreng, mulai 28 April 2022 agar stok minyak goreng di dalam negeri melimpah, dengan harapan harganya perlahan turun.
Namun pengamat ekonomi dari Indef menilai aturan ini bisa berdampak pada menurunnya devisa negara.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha, KPPU, sebelumnya telah mengendus indikasi praktik kartel, di antara para pengusaha minyak goreng.
Baca Juga: Usai Pelarangan Ekspor Minyak Goreng & Bahan Baku, Nasib Produk Turunan CPO Masih Tanda Tanya
Namun, struktur pasar oligopoli yang tak sehat, seakan membuat pemerintah tak punya pilihan.
Organisasi Kelompok Sawit Watch menilai, kebijakan presiden melarang ekspor minyak sawit mentah, dan minyak goreng, tak bisa serta merta menurunkan harga.
Masalah utama justru berada di kebijakan pemerintah, yang tak kunjung membenahi struktur pasar minyak goreng, yang tak sehat.
Tak hanya bisa diakali dengan perubahan strategi produksi oleh para produsen, kebijakan larangan ekspor minyak goreng, juga dikhawatirkan, bisa memicu kebijakan balasan dari luar negeri, yang bergantung pada pasokan minyak sawit mentah Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.