JAKARTA, KOMPAS.TV - Cerita warganet yang mengaku ditilang polisi di Bogor hingga harus membayar seharga Rp 2,2 juta viral di media sosial.
Dalam postingannya yang viral di media sosial, ia mengaku ditilang karena tak menggunakan spion lengkap.
Ia mengaku jika tak membayar, dirinya diancam akan dipenjara selama 14 hari.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro membenarkan adanya peristiwa ini.
Baca Juga: Viral Video Mudik Gratis Dipungut Biaya di Sumenep, Ini Penjelasan Bupati Sumenep
Namun, ia memastikan telah menangkap dan menahan oknum polisi tersebut.
"Bahwa sejak informasi yang beredar di media sosial pada hari Sabtu, 23 April 2022, jajaran Propam merespons dengan serius dan cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal," ujar Kombes Susatyo dilansir dari Kompas.com pada 24 April 2022.
Menurut Kombes Susatyo insiden ini terjadi ketika oknum polisi pulang ke kediamannya dan menemukan pengendara motor tak memiliki kelengkapan kendaraan dan surat-surat.
Video Editor: Faqih Fisabilillah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.