RIAU, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Riau akhirnya menangkap seorang terpidana kasus korupsi Bank Riau Kepri tahun 2003 dengan kerugian negara mencapai 35,2 milyar.
Petugas menangkap Direktur Utama PT Saras Perkasa inisial AW tersebut di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan setelah sempat buron selama enam tahun.
Terpidana kasus korupsi Bank Riau Kepri pada tahun 2003 ini sempat divonis bebas namun dari putusan kasasi yang dilakukan jaksa, ia divonis 15 tahun penjara pada 2016 lalu.
Baca Juga: Ukraina Tangkap Politikus Pro-Putin yang Buron, Sempat Melarikan Diri saat Rusia Menyerang
Namun saat dilakukan eksekusi, ia kabur hingga berhasil ditemukan setelah enam tahun buron.
Diketahui, kasus ini terjadi pada tahun 2003 lalu dan divonis pada 2016. Drektur Utama Bank Riau Kepri saat itu Zulkifli Thalib ikut terseret bersama tiga pelaku lain termasuk AW yang merupakan debitur kasus kredit fiktif yang dilakukan bersama sama.
Video Editor: Faqih Fisabilillah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.