JAKARTA, KOMPAS.TV - Oditur Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menuntut Kolonel Infantri Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI.
Terdakwa dinilai bersalah melakukan pembunuhan berencana setelah kecelakaan di Jalur Nagreg, Desember silam.
Sementara itu, keluarga almarhum Handi Saputra, salah satu korban kecelakaan dan pembunuhan oleh oknum Perwira TNI masih belum lega setelah mengetahui terdakwa hanya dituntut hukuman seumur hidup.
Baca Juga: Aksi Keji Terduga Geng Motor Serang Pengendara Motor, Korban Tewas di Depan Anak dan Istri!
Ibu dan ayah almarhum Handi Saputra merasa kecewa dengan tuntutan Jaksa Ouditur terhadap terdakwa Kolonel Priyanto.
Keluarga korban tetap meminta Majelis Hakim memvonis terdakwa hukuman mati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.