JAKARTA, KOMPAS.TV - Kolonel terdakwa kasus kematian sejoli di Nagreg, Jawa Barat, dipecat dari TNI Angkatan Darat (TNI-AD).
Oditur Militer Tinggi II Jakarta menyebut Kolonel Infantri Priyanto terbukti bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, menculik, dan menyembunyikan jenazah korban.
Tak hanya dipecat, dalam tuntutannya Oditur Militer meminta Majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga:
1. Kolonel Infanteri Priyanto Klaim Dirinya Awam dan Tak Tahu Korban Masih Hidup saat Dibuang ke Sungai
2. Tabrak Lari di Nagreg Masuk Sidang Perdana, JPU Bacakan Dakwaan Kolonel P sebagai Dalang Pembunuhan
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.