KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan 3 pihak swasta sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng.
Kejaksaan Agung menduga terjadi permufakatan diantara keempatnya dalam penerbitan persetujuan ekspor.
Akibatnya, harga minyak goreng tinggi dan terjadi kelangkaan yang berimplikasi pada kerugian perekonomian negara.
Baca Juga: Wali Kota Tegal Sidak Makanan dan Minuman Kemasan
Satu per satu oknum yang bermain di balik kelangkaan minyak goreng mulai terungkap.
Terlepas dari itu, masyarakat masih berharap banyak dari pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng yang sampai saat ini masih jauh di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah alias masih mahal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.