KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng.
Selain Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Kejaksaan agung juga menetapkan 3 orang pihak swasta sebagai tersangka.
Baca Juga: 4 Orang Ditahan Kejagung Terkait Korupsi CPO yang Mengakibatkan Kelangkaan Minyak Goreng
Penetapan tersangka karena perusahaan eksportir tidak memenuhi kebijakan mengalokasikan 20 persen produksi minyak goreng untuk dalam negeri namun tetap mendapat persetujuan eskpor dari pemerintah.
Ke empat tersangka dinilai menyebabkan kerugian perekonomian dan kelangkaan minyak goreng di masyarakat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.