BALI, KOMPAS.TV - Berbekal visual dari kamera pengawas, Kepolisian Sektor Denpasar Selatan, Bali, menangkap pelaku begal payudara.
Pelaku beraksi di 11 lokasi berbeda di dalam Kota Denpasar.
Pelaku dibekuk di tempat indekosnya pada Jumat (15/04) kemarin.
Baca Juga: Kapolda Lampung Imingi Penghargaan kepada Warga yang Lumpuhkan Begal
Dalam kamera pengawas yang kini menjadi barang bukti, pelaku melakukan tindak kejahatannya kepada seorang perempuan bersepeda, yang diduga masih di bawah umur.
Selain beraksi di 11 lokasi di dalam Kota Denpasar, pelaku yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring ini telah beraksi sejak bulan Januari 2022.
Pelaku kini meringkuk di tahanan Mapolsek Denpasar Selatan dan dijerat pasal 281 KUHP, tentang kesusilaan, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.