JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) baik yang bertugas di pusat maupun di daerah dan pensiunan.
"Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022 menyiapkan THR diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan dalam hal ini ASN pusat adalah 1,8 juta pegawai, ASN daerah 3,7 juta pegawai, dan pensiunan sebanyak 3,3 juta orang," papar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers THR dan Gaji 13, Sabtu (16/4/).
Baca Juga: Gaji ke-13 Cair Bulan Juli, Sri Mulyani Juga Sebut Ada Tambahan Tukin Sebesar 50 Persen!
Dia menjelaskan, kebijakan pemberian THR tersebut telah diatur dalam Undang-Undang APBN tahun anggaran 2022, di mana telah dialokasikan sebesar Rp 10,3 triliun untuk seluruh ASN di pusat, dan TNI-Polri.
Sementara itu, untuk besaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2022, pemerintah melakukan penyesuaian besaran, yakni diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/ fungsional/ umum.
"Dan untuk tahun ini kita tambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Jadi, lebih besar dari 2021," ungkapnya.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.