JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pencairan THR dan gaji ke-13 untuk ASN.
Rabu (13/04) lalu, presiden juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk Aparatur Negara Pusat, Aparatur Negara Daerah, pensiunan, termasuk TNI dan Polri.
Presiden juga menyampaikan akan memberikan tunjangan kinerja pada sejumlah abdi negara sebesar 50 persen sebagai wujud penghargaan pada Aparatur Pusat dan Daerah dalam menangani pandemi covid-19 sejak 2 tahun yang lalu.
Baca Juga: Ini Alasan Presiden Jokowi Cairkan Tukin 50 Persen Sekaligus THR, dan Gaji ke-13 untuk PNS
Jokowi juga meyakini bahwa kebijakan ini dapat menambah daya beli masyarakat di tengah pandemi dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.
THR tahun ini diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjungan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Sebelumnya, proses pemberian THR pada tahun lalu diberikan pada ASN secara bertahap dari H-10 sampai H-5 menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pada tahun ini, pembagian THR akan diberikan paling cepat H-10 menjelang Idul Fitri tepatnya pada Senin (18/04).
Sedangkan untuk gaji ke-13 akan diberikan mulai bulan Juli 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.