MATARAM, KOMPAS.TV – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil alih kasus Murtede alias Amaq Sinta korban begal jadi tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto dalam keterangan persnya, Kamis (14/4).
“Sebagai inforamasi tambahan untuk teman-teman, bahwa penanganan yang dilakukan di Polres Lombok Tengah, pada hari ini Kamis (14/4) sudah ditangani Polda Nusa Tenggara Barat” kata Kapolda NTB Djoko Poerwanto, Kamis (14/4).
Baca Juga: Polda NTB Ambil Kasus Amaq Santi, Korban Begal yang Jadi Tersangka
Kapolda menekankan bahwa kasus tersebut akan ditangani Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.
Hal ini agar kasus yang telah menjadi sorotan public lantaran korban ditetapkan tersangka menjadi terang perkara pidanannya agar segera ditemukan tersangka dalam kasus tersebut.
“Serangkaian penyidikan dalam rangka membuat terang suatu perkara pidana untuk menemukan tersangkanya” jelas Djoko Poerwanto.
Ia pun berharap agar masyarakat bersabar dan menunggu hasil dari tim penyidik Polda NTB.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.