JAKARTA, KOMPAS.TV - Penetapan tersangka korban begal karena membela diri akan membuat masyarakat takut melawan jika menjadi korban tindak kejahatan.
Kepada Polda NTB, Kabareskrim juga sudah memberi arahan untuk mengedapankan legitimasi rakyat sebagai dasar.
Seperti yang dikutip dari laman Kompas.com, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa korban begal tak memiliki pilihan selain melakukan pembelaan paksa.
"Korban begal yang melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa jadi korban para pelaku, harus dilindungi,” tuturnya.
Kabareskrim juga meminta Polda NTB mempertimbangkan saran dan masukan dalam menindak kasus ini.
Saat ini, Polda NTB telah memberikan penangguhan penahanan pada AS.
Korban begal yang dijadikan tersangka pembunuhan dua pelaku pembegalan ditangguhkan penahanannya oleh polisi; namun proses hukumnya tetap berlanjut.
Lantas, proses hukum apa saja yang harus ditempuh kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini?
Terlebih, pelaku yang juga korban begal menyebut, tindakan yang dilakukannya untuk membela diri.
Kompas TV akan berbincang dengan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarty.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.