KOMPAS.TV - Seorang ayah di Pekanbaru, Riau melaporkan anak kandungnya karena berulang-kali melakukan aksi pencurian di rumahnya sendiri.
Uang hasil penjualan barang curian selanjutnya digunakan pelaku untuk membeli sabu.
Seorang warga di Pekanbaru, Riau berinisial AI ditangkap polisi atas tindak pidana pencurian dalam keluarga.
Baca Juga: 10 Hari Ramadan, Polrestabes Semarang Ciduk 13 Tersangka Pengedar dan Pemakai Narkoba
Ai nekat mencuri dan menjual barang-barang yang berada di rumahnya sendiri.
Kejadian berawal saat adik pelaku hendak pergi menggunakan sepeda motor, namun sepeda motor tidak bisa dinyalakan karena mesin motornya dibongkar dan dijual pelaku.
Bahkan sejumlah barang lainnya seperti handphone juga raib.
Orangtua pelaku yang geram dengan tindakan pelaku yang berkali-kali dilakukan langsung melaporkan pelaku ke Polsek Limapuluh.
Kapolsek Limapuluh mengatakan penangkapan pelaku sebagai efek jera karena pelaku kerap menjual barang-barang di rumahnya tanpa seizin kedua orangtua. Bahkan saat dites urine pelaku positif narkoba.
Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman selama lima tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.