JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara kondang Hotman Paris disebut ajukan pengunduran diri dari Perhimpunan Advokat Indonesia atau PERADI.
Dilansir dari Kompas.com (14/4/2022), hal ini dibenarkan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Otto Hasibuan.
Namun, menurutnya tidak dijelaskan alasan Hotman mengundurkan diri dari PERADI.
Baca Juga: Hotman Paris Ajukan Pengunduran Diri dari Peradi, Otto Hasibuan: Masih Mempertimbangkannya
Otto menyebut, PERADI tak bisa mengabulkan begitu saja pengunduran diri Hotman Paris karena akan ada kejanggalan jika Peradi mengabulkan.
"Kalau kami kabulkan, kan melanggar Pasal 30 Undang Undang Advokat," tutur Otto.
"Karena, pasal tadi mengatakan, seluruh advokat Indonesia wajib menjadi anggota Peradi, menurut Undang Undang Advokat," ucap Otto. "Jadi, kalau semua advokat di Indonesia ini menurut saya wajib menjadi anggota Peradi (organisasi advokat)," ucap Otto melanjutkan.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.