JAKARTA, KOMPAS.TV - 412 korban dari dugaan penipuan robot trading DNA Pro melapor ke Bareskrim Polri pada Kamis (14/4/2022) sore.
Pelaporan 412 orang yang mengaku sebagai korban diwakili oleh kuasa hukum Charles Situmorang.
"Kami dari Fraternity Law Firm mewakili para korban robot trading DNA pro mengajukan laporan polisi. Jadi total korban yang kami wakili sebanyak 412 orang dengan total kerugian yaitu Rp 31 miliar," kata kuasa hukum korban, Charles Situmorang di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/4/2022).
Charles menyebut 412 korban berasal dari seluruh wilayah Indonesia, mulai dari Ambon hingga Papua.
Baca Juga: Pernah Jadi Brand Ambassador, Ivan Gunawan Akui Tak Kenal Co-Founder DNA Pro
Dia mengatakan korban diiming-imingi keuntungan 20 persen per bulan.
"Adapun korban ini berasal dari hampir seluruh wilayah Indonesia, Ambon, dan bahkan juga di Papua dan Jawa Timur, bahkan dari Bali," kata Charles.
Nah, sebagaimana yang disampaikan oleh kepolisian bahwa para pelaku ini terlapor ini upaya mereka mengiming-imingi keuntungan yang passive income ya per hari 1 persen, per bulan 20 persen," lanjutnya.
Setidaknya, ada 4.300 lembar bukti yang diserahkan kuasa hukum Charles kepada pihak kepolisian.
Sebelumnya, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus robot trading DNA Pro. Kasus ini diduga telah merugikan member-nya hingga Rp97 miliar.
Video Editor: Firman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.