KOMPAS.TV - Polda Sumatera Utara kembali menemukan korban tewas yang diduga dianiaya selama berada di kerangkeng manusia milik bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Polisi menyatakan dari hasil penyelidikan sementara korban diduga tewas tahun 2018.
Korban merupakan penghuni kerangkeng milik bupati nonaktif langkat Terbit Rencana Perangin Angin di tahun 2018.
Baca Juga: Terungkap, Sandi ‘Daftar Pengantin’ hingga ‘Perwakilan Istana’ Kasus Korupsi Bupati Langkat
Dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan melakukan sejumlah pemeriksaan termasuk otopsi untuk mengetahui penyebab tewasnya korban.
Sebelumnya polisi menetapkan 8 tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Non Aktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Dengan ditahannya kedelapan tersangka kini total 9 tersangka telah ditahan termasuk Bupati Non Aktif Langkat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.