JOMBANG, KOMPAS TV – Terdakwa sopir kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suami, Tubagus Joddy divonis lima tahun penjara.
Hal tersebut dibacakan hakim dalam sidang pembacaan putusan kasus kecelakaan yang menewaskan pasangan selebritas tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy dengan penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp10 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan.
Baca Juga: Pos Polisi Pejompongan Jadi Sasaean Amuk Massa Demo, Beginilah Kondisi Bangunannya Saat Ini
Tubagus Joddy sebagai terdakwa dihadirkan secara virtual dalam sidang putusan, untuk menghindari kerumunan massa.
Tubagus Joddy dinilai lalai hingga menyebabkan kecelakaan, yang kemudian mengakibatkan dua korban meninggal dunia dan dua lainnya luka-luka.
Menanggapi putusan hakim, Tubagus Joddy dan penasihat hukum mengaku masih akan berpikir. Namun, secara umum pihaknya menyebut hukuman lima tahun terlalu lama.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.