JAKARTA, KOMPAS TV – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI resmi sahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS menjadi Undang-undang.
Pengesahakn dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Selasa (12/4).
Puan Maharani selaku Ketua DPR hadir dan mengumumkan pengesahan RUU TPKS di hadapan anggota dewan.
Baca Juga: Pengesahan RUU TPKS, Puan: Ini Momen Bersejarah
"Apakah rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual disetujui dapat disahkan menjadi sebuah Undang-undang?" tanya Puan dalam rapat.
"Setuju" sorak peserta sidang, dan Puan Maharani mengetuk palu tanda pengesahan UU TPKS.
RUU TPKS atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur Sembilan jenis kekerasan seksual yang bisa dijerat pidana.
Pemerkosaan dan aborsi tak diatur dalam TPKS karena sudah diundangkan dalam aturan lain.
Pengesahan RUU TPKS lalui perjalanan panjang dan penolakan hingga akhirnya sah jadi Undang-undang hari ini, Selasa (12/4).
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.