KOMPAS.TV - Polisi menetapkan 12 tersangka kasus robot trading bodong DNA pro. Kini polisi sedang memburu aset-aset dari para tersangka trading bodong DNA Pro ini.
Sebanyak 6 tersangak telah ditangkap dan 6 diantaranya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Bareskrim Polri Terima 550 Aduan Kasus Trading Fahrenheit, Kerugian Ditaksir Rp 480 Miliar
Polisi menyebut 6 orang yang telah diburu diantaranya pemilik, direktur, founder, hingga co founder. Polisi pun tengah melacak aset-aset dari kasus ini.
“Total sementara ini yang kita tetapkan ada 12 tersangka. Kita sedang asset tracing dan follow the money terhadap enam tersangka tersebut.” Ujar Kasubdit Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman melalui pesan singkat kepada KompasTV.
Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus robot trading DNA Pro yang diduga merugikan member hingga Rp 97 miliar. Dua tersangka bernama Jerry Gunandar dan Stefanus Richard itu bersembunyi di hotel bintang 5 saat ditangkap.
"Tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi tempat persembunyian Jerry Gunandar dan Stefanus Richard yang berada di salah satu hotel berbintang lima Jakarta Selatan dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, kemudian dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu, 9 April 2022.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 8 April 2022 malam. Lokasi persembunyian keduanya diketahui setelah polisi lebih dulu menangkap Co-Founder Tin Rudutz, Rovvy Setiadi, yang juga berstatus tersangka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.