JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan mulai hari ini membuka Posko THR.
Hal itu dilakukan untuk menjamin kesesuaian pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR nantinya.
Posko ini bertujuan memberikan pelayanan informasi, hingga pengaduan atas pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya.
Posko tersedia baik secara daring (online) hingga fisik di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pertamina Siapkan SPBU "Mobile", Tinggal Bagikan Lokasi dan Pengisi BBM Akan Datangi Kamu!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.