JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Umum PBB telah memilih untuk menangguhkan Rusia dari badan hak asasi manusia terkemuka organisasi dunia.
Penangguhan itu atas tuduhan pelanggaran hak yang mengerikan oleh tentara Rusia di Ukraina.
Rusia adalah negara kedua yang hak keanggotaannya dicabut di Dewan Hak Asasi Manusia.
Pemungutan suara hari Kamis (7/4/2022) menghasilkan suara 58 negara abstain, 24 negara menentang.
Negara-negara yang memilih abstain antara lain Indonesia, India, Singapura, Thailand, Malaysia, dan Kamboja.
Baca Juga: Biden Sambut Baik Penangguhan Rusia dari Dewan HAM PBB, Minta Keputusan Itu Dihargai
“Saya sangat menyambut keputusan Majelis Umum untuk mengirim pesan yang jelas: Rusia tidak memiliki tempat di Dewan Hak Asasi Manusia,”kata Pejabat Wakil Duta Besar Inggris untuk PBB James Roscoe.
Duta Besar Prancis untuk PBB Nicolas de Riviere mengatakan Rusia harus bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia yang mencolok dan sistematis yang dilakukannya di Ukraina.
“Kami memiliki kewajiban kolektif untuk melindungi hak asasi manusia dan integritas Dewan Hak Asasi Manusia. Rusia telah diskors darinya, dan Prancis dipuji. keputusan yang berani ini.”ujar Nicolas.
Video Editor: Galih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.