JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai persidangan pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022) Napoleon Bonaparte merasa prihatin pada vonis bui M Kece.
"Saya prihatin dengan apa yang menimpa dia. Bahwa negara kita dibangun atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, jangan main-main dengan hal itu. Bisa ngomong yang lain, tapi kalau bicara suku agama hati-hati," kata Napoleon.
Meski begitu terdakwa Napoleon Bonaparte mengaku tidak berhak menilai vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Muhammad Kece.
Baca Juga: Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte Bacakan Eksepsi di Sidang Kasus Penganiayaan M Kace
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Napoleon dengan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.
Hal itu berkaitan dengan peristiwa penganiayaan yang dilakukan Napoleon bersama 4 tahanan lain kepada M Kece.
Peristiwa itu terjadi satu hari pasca Kece ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri karena kasus penistaan agama.
Napoleon disebut mengoleskan tinja manusia ke wajah M Kece.
Ia berdalih apa yang ia lakukan pada Kece untuk meredam emosi tahanan lain yang geram pada pernyataan penistaan agama yang dilakukan Kece.
Video Editor: Galih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.