JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus pidana kekerasaan dan penganiayaan terhadap tahanan Bareskrim Polri, Muhammad Kace, digelar lagi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa membacakan eksepsi atau nota keberatan.
Baca Juga: Irjen Napoleon Terancam 7 Tahun Penjara gara-gara Keroyok M Kece di Rutan Bareskrim Polri
Nota keberatan Irjen Napoleon atas dakwaan melakukan kekerasan dan menganiaya tahanan Bareskrim Polri, Muhammad Kace, dibacakan pada Kamis (07/04) siang.
Yang menyampaikan eksepsi, atas nama Napoleon sebagai terdakwa, yakni para kuasa hukumnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.