KOMPAS.TV - Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62, dimana didalamnya terdapat sejumlah daftar komoditas yang mengalami kenaikan PPN sebesar 11%.
Dalam PMK yang diteken oleh Sri Mulyani, kenaikan PPN tersebut dikenakan pada LPG non subsidi yakni pada setiap pembelian LPG 5,5 kg serta 12 kg.
Baca Juga: Sejumlah Perusahaan Ekspor CPO Tanpa Bayar PPN, Potensi Kerugian Negara Capai Rp6 Triliun
Kebijakan baru ini disebut tak berlaku pada LPG 3 kg, pasalnya tabung gas LPG melon masih mendapatkan subsidi dari pemerintah, sehingga kenaikan PPN sebesar 11% akan ditanggung pemerintah seluruhnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.