JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menaikkan status kasus izin ekspor minyak goreng dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasus ini melibatkan dua perusahaan yang diduga menerima fasilitas izin ekspor dari Kementerian Perdagangan.
Baca Juga: Sidak Pabrik, Ganjar Marah Karena Jatah Minyak Goreng Jawa Tengah Berkurang dan Terlambat Datang
Penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa sedikitnya 14 saksi dan dokumen terkait kasus ini.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, penyidik menemukan dugaan pelanggaran hukum karena menerima izin ekspor tanpa memenuhi syarat kewajiban memasok pasar domestik atau kebijakan DMO.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.