JAKARTA, KOMPAS.TV - Ratusan korban kasus dugaan investasi bodong, robot trading Fahrenheit melaporkan HS, MH dan sejumlah orang lainnya ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam laporan itu, sebanyak 137 korban mencatat kerugian hingga Rp37 miliar.
Kuasa Hukum Korban dari LQ Indonesia Lawfirm, Alvin lim mengatakan bahwa laporan tersebut ditolak polisi.
"Kami mewakili sekitar 137 korban Fahrenheit ya, robot trading dengan kerugian kurang lebih Rp37 miliar lebih disitu. Jadi kami disini tujuannya untuk membuat laporan polisi, tapi sangat disayangkan kami sudah menunggu dari jam 1 di TKP, alasannya tidak boleh bikin laporan polisi baru karena sudah ada laporan polisi," kata Alvin
Baca Juga: Gelapkan Dana Anggota Hingga Rp 5 Triliun, Bos Trading Fahrenheit Ditangkap!
Diketahui, kasus ini dari Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka Hendry Susanto (HS).
Dalam laporan itu, mereka mempersangkakan terlapor dengan Pasal penipuan serta penggelapan dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan investasi bodong, robot trading Fahrenheit. Tersangka dalam kasus ini atas nama Hendry Susanto (HS) Dan SPDP itu diterima pada 24 Maret 2022 lalu.
Selain itu, untuk Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (SPPT) diterbitkan penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri pada 21 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 29 Maret 2022.
Video Editor: Faqih Fisabilillah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.