KOMPAS.TV - Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumahnya oleh Polda Sumatera Utara.
Penetapan Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin dilakukan setelah pemeriksaan kedua yang digelar oleh Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.
Baca Juga: Istri dan Adik Bupati Langkat Nonaktif Diperiksa Polisi sebagai Saksi dalam Kasus Kerangkeng Manusia
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis mulai dari pasal tentang penganiayaan, hingga pasal tentang tindak pidana perdagangan orang, dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Polisi Tidak Tahan Anak Bupati Langkat Nonaktif karena...
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini termasuk adanya kemungkinan tersangka lain yang ikut terlibat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.