JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, aset crypto tersangka kasus investasi bodong binomo Indra Kenz telah dibekukan.
Jumlahnya mencapai Rp 38 miliar dan tersebar hingga keluar negeri. PPATK menyebut aset crypto itu diketahui memakai nama orang lain.
Penelusuran aset Indra Kenz dalam kasus binomo masih terus dilakukan, karena aliran dananya hingga keluar negeri sehingga dipastikan jumlahnya akan terus bertambah.
Baca Juga: Ada Aliran Dana dari Indra Kenz, Fakarich Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Binomo
Selain itu, PPATK juga membenarkan bahwa Indra Kenz sempat memindahnya asetnya ke rekening lain sebelum polisi menyitanya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Fakarich sebagai tersangka.
Polri mengungkap awalnya Indra Kenz membayar Rp 500 ribu kepada Fakarich untuk mendapat ilmu trading.
Keduanya juga memiliki hubungan bisnis di perusahaan digital society creative.
Penyidik temukan aliran dana Rp 1,9 miliar dari Indra Kenz ke Fakarich terkait aplikasi binomo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.