JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah peristiwa kekerasan seksual dan pemerkosaan yang marak belakangan di masyarakat, Badan Legislasi DPR segera membahas rancangan undang-undang mengenai pidana kekerasan seksual.
Ada sebanyak 90 point perundang-undangan yang harus dibahas kembali oleh DPR agar RUU tindak pidana kekerasan seksual dapat ke tahapan sidang selanjutnya.
Hal-hal yang juga menjadi pembahasan dalam rapat pembahasan tersebut antara lain pemberian bantuan kepada korban kekerasan seksual serta kekerasan seksual yang berbasis daring.
Rencananya tanggal 6 April 2022 akan dilakukan rapat pleno untuk undang-undang tersebut.
Pasal krusial yang tidak ikut dalam pembahasan antara lain mengenai aborsi dan pemerkosaan karena telah ada perundang-undangan terkait kedua bahasan tersebut.
Diharapkan pada akhir masa sidang DPR yaitu tanggal 14 April 2022 Undang-Undang Pidana Kekerasan Seksual dapat disahkan.
Rekan jurnalis kami Agi Kurniasandi di DPR yang memantau perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga: Kemendikbud Ristek Tegaskan Kampus Harus Jadi Ruang Aman Tanpa Kekerasan Seksual
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.