BANDUNG, KOMPAS.TV - Dalam sidang perdana kasus penyebaran berita bohong dengan tersangka Bahar bin Smith, agenda untuk pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum digelar.
Sementara itu di luar ruang sidang, personel polisi dari Polda Jawa Barat bersiaga mengamankan jalannya sidang. Hal ini mengantisipasi massa pendukung Bahar Smith yang datang ke pengadilan.
Sebelumnya, sidang kasus dugaan penyebaran informasi bohong oleh Bahar Smith dibuka untuk ditunda pada Selasa 29 Maret 2022.
Penundaan karena pihak tersangka Bahar Smith menolak mengikuti sidang secara daring dari Rutan Polda Jawa Barat. Bahar melalui kuasa hukumnya meminta dihadirkan langsung di ruang sidang.
Majelis hakim pun mengabulkan permintaan tersangka Bahar Smith dengan menggelar sidang secara offline.
Pada Januari 2022, penyidik Polda Jawa Barat menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di Kabupaten Bandung Barat.
Kasus ini bermula dari laporan seorang berinisial TNA ke Polda Jabar pada 17 Desember 2021 terkait ceramah Bahar bin Smith yang diduga mengandung berita bohong.
Tidak hanya Bahar, penyidik juga menetapkan satu terdakwa lainnnya yaitu Tatan Rustandi yang berperan sebagai pengunggah konten ceramah.
Dari Pengadilan Negeri Bandung, jurnalis KompasTV Vidaa Alatas melaporkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.