GARUT, KOMPAS TV – Terdakwan pemerkosa belasan santri Herry Wirawan divonis mati setelah banding jaksa dikabulkan.
Hal tersebut disambut baik oleh keluarga korban aksi bejat Herry tersebut.
Dengan hukuman mati, keluarga korban disebut telah terpenuhi rasa keadilannya.
“Mereka mengucapkan Alhamdulillah, karena telah memenuhi rasa keadilan,” ujar Yudi Kurnia selaku kuasa hukum keluarga korban.
Baca Juga: Ketok Palu! Pemerkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati
"Karena yang diminta oleh keluarga korban itu tidak di luar ketentuan Undang-undang. Jadi kejahatan yang serius, harus dihukum dengan serius juga,” lanjutnya.
Herry Wirawan divonis mati usai kejaksaan ajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan pada Herry sebelumnya.
Di sidang vonis pertama, Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup. Namun jaksa langsung ajukan banding.
Kini Herry Wirawan dengan sederet aksinya dijatuhkan hukuman mati.
Video Editor: Faqih Fisabilillah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.