JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejak 1 April 2022 lalu, tilang elektronik atau ETLE diberlakukan di ruas tol.
Tilang elektronik, berlaku untuk pelanggaran batas kecepatan serta batas muatan.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Firman Shantyabudi menyebut, penerapan tilang elektronik telah menurunkan pelanggaran batas kecepatan, secara signifikan.
Baca Juga: Fakta Uji Coba Tilang ETLE di Tol, dari 10 Perusahaan Pelanggar Terbanyak hingga Jumlah Pelanggaran
Selama tiga hari penerapan tilang elektronik di ruas Tol Trans Jawa, dan Tol Trans Sumatera, tercatat 14.327 pelanggaran batas kecepatan yang terekam.
Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno menyebut tilang elektronik seharusnya juga diberlakukan, bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan minimal.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, saat ini sistem tilang elektronik terus diperbaiki.
Sehingga kedepannya, pelanggaran batas minimal kecepatan bisa ditindak dengan tilang elektronik.
Polisi memberlakukan tilang elektronik di ruas tol, agar pengendara menaati aturan lalu lintas serta mengurangi potensi fatal jika terjadi kecelakaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.