JAKARTA, KOMPAS.TV - Per1 April 2022 lalu, pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen.
Efek dari PPN ini turut berpengaruh pada harga sejumlah barang non-bahan pokok.
Mulai dari barang elektronik, pakaian, sabun peralatan mandi, sepatu, tas, pulsa telepon dan internet, rumah, hingga mobil dan motor.
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati mengklaim, tarif PPN 11 persen jauh lebih rendah dibanding tarif PPN rata-rata negara lain yang mencapai 15 hingga 15,5 persen.
Direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudistira berpendapat, kenaikan PPN akan mengakibatkan daya beli masyarakat berkurang.
Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin mengakui, akibat pandemi, daya beli masyarakat belum pulih.
Untuk itu, pemerintah dan DPR memutuskan menaikkan tarif PPN secara bertahap.
Sementara itu, Ketua Komisi Tetap, Asosiasi, dan Himpunan KADIN Indonesia, Achmad Wijaya menyebut, kenaikan tarif PPN secara otomatif akan menaikkan harga barang.
Pemerintah mengklaim tengah membangun sistem perpajakan yang kuat; namun perlu strategi menyelamatkan daya beli masyarakat di tengah momentum pemulihan ekonomi nasional.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.