JAKARTA, KOMPAS.TV - Jumat (1/04) pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai alias PPN, dari semula 10 persen menjadi 11 persen.
Kenaikan ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Salah satu barang yang tidak terkena kenaikkan PPN adalah transaksi uang dan emas batangan untuk cadangan devisa dan surat berharga negara.
Baca Juga: Makan Minum Terus Beli Baju di Mal Kena PPN 11 Persen Enggak? Ini Penjelasannya
Catat, ini adalah kepentingan negara.
Sedangkan transaksi emas masyarakat umum akan terkena kenaikan pajak.
Sektor jasa yang terbebas misalnya adalah, pendidikan, sosial, keuangan, tenaga kerja dan kesehatan.
Artinya, mayoritas transaksi harian masyarakat memang akan naik, termasuk pembelian saham.
Pemerintah juga berencana menaikkan PPN ini menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.