JAKARTA, KOMPAS.TV – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Jumat (1/4)
Hal ini terkait pengangkatan Mayjen Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam Jaya.
Dilansir dari Kompas.com, Gugatan ini dilayangkan oleh keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998 yakni Paian Siahaan (ayah dari Ucok Munandar Siahaan) dan Hardingga (anak dari Yani Afri) bersama Imparsial, KontraS, dan YLBHI sebagai kuasa hukum.
Baca Juga: KSAD Dudung dan Panglima TNI Bantu 2 Anak Korban Penyerangan di Yalimo
“Pengangkatan tersebut mencederai perjuangan keluarga korban dan pendamping yang terus mencari keberadaan korban yang masih hilang,” kata Ketua Badan Pengurus PBHI, Julius Ibrani dalam keterangan tertulis.
Diketahui, Untung budiharto merupakan bekas anggota Tim Mawar dari Kopassus Angkatan Darat TNI yang terlibat dalam penculikan dan penghilangan paksa sejumlah aktivis tahun 1997-1998
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV, Kompas com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.