JAKARTA, KOMPAS.TV – Suhaidi Jamaan atau Lord Adi yang menerima uang dari Indra Kenz sejumlah Rp 50 Juta dikembalikan ke Bareskrim Polri.
Uang tersebut diketahui didapat karena diberikan Indra Kenz melalui transfer saat Lord Adi berulang tahun.
Melalui Instagram pribadinya, Lord Adi sampaikan kabar tersebut.
Baca Juga: Lord Adi Kembalikan Uang Rp50 Juta dari Indra Kenz: Datang dengan Mudah, Perginya Juga Mudah
Pengembalian uang ini juga dikonfirmasi oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
“pada Kamis 31 Maret 2022, atas inisiatif sendiri, saudara S alias L Adi menyerahkan dana sebesar Rp 50 juta kepada penyidik Dittipideksus," ungkap Gatot .
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.