KOMPAS.TV - Per 1 April 2022, tilang elektronik atau ETLE diberlakukan di ruas tol dalam kota.
Tilang elektronik berlaku terhadap pelanggaran batas kecepatan di atas 100 km per jam dan kendaraan yang membawa barang melebihi muatan.
Tak cuma di Jakarta, tilang elektronik juga berlaku di Tol Trans-Jawa dan Trans Sumatera.
Baca Juga: Harga Pertamax Naik Jadi Rp 12.500, Pengamat Energi: Pemerintah Sebenarnya Punya Opsi Lain!
Kendaraan yang melebihi muatan akan dideteksi dengan sistem weigh in motion, sedangkan untuk batas kecepatan dideteksi dengan menggunakan speed camera.
Setidaknya ada 285 kamera pemantau yang bekerja selama 24 jam di beberapa titik di jalan tol.
Seluruh kamera tersebut terhubung langsung dengan 26 Polda yang ada di seluruh Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.