JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, tersangka dugaan kasus ujaran kebencian dan SARA "Jin Buang Anak", Edy Mulyadi akhirnya dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Bersama tersangka, penyidik juga membawa berkas perkara tahap dua yang telah dinyatakan lengkap atau P21 untuk dilimpahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Setelah pemberkasan selesai, tersangka Edy Mulyadi kemudian dibawa petugas ke Rutan Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian pada 31 Januari 2022 lalu.
Kasus yang menjerat Edy Mulyadi berkaitan dengan cuplikan video berisi pernyataannya yang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Dalam video tersebut, Edy menyebut Kalimantan Timur sebagai “tempat jin buang anak”, sehingga dirinya menganggap aneh dengan adanya pemindahan IKN.
Akibat perkataanya itu, Edy dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.