MAKASSAR, KOMPAS.TV - Sebanyak 3.303 botol minuman beralkohol berbagai merk, 150 pasang sepatu pengaman, ratusan alat pertanian, hingga pemanas air listrik dimusnahkan oleh Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementrian Perdagangan Republik Indonesia di Kantor Balai Pengawasan Tertib Niaga, Makassar, Sulawesi Selatan.
Seluruh barang yang dimusnahkan merupakan produk impor yang tidak sesuai ketentuan alias ilegal, dengan total nilai lebih dari Rp 460 juta.
Baca Juga: PT. KCN Surati Pemprov DKI, Minta Penanganan Menyeluruh Soal Pencemaran Debu Batu Bara di Marunda
Penyitaan dan pemusnahan barang-barang ilegal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
Langkah ini dinilai penting untuk melindungi konsumen dari segi keamanan, kesehatan, keselamatan, lingkungan, hingga melindungi produk dan industri dalam negeri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.